Alhamdulilah telah hadir perumahan *KPR Syariah Tanpa Bank* yang menerapkan hukum muamalah sesuai syariat islam, berikut konsep dasar Perumahan syariah dan KPR syariah yakni 7 T :
*1.Tanpa KPR Bank*
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada bi checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.
*2.Tanpa Bunga (RIBA)*
Tanpa Bunga (Riba) Adalah gagasan utama yang diemban oleh Property Syariah. Sebagai bagian dari solusi kepemilikan rumah untuk umat di Indonesia. *RIBA* Hukumnya haram dalam transaksi Jual Beli yang ditetapkan sesuai Syariat Islam.
*3.Tanpa Denda*
*TIDAK* memberikan denda kepada pembeli pada saat terjadi keterlambatan pembayaran, Sehingga pembeli tidak akan terjebak *RIBA* karena denda termasuk *RIBA*
*4.Tanpa Sita*
Pada saat pembelian dilakukan dengan cara kredit, maka tidak akan ada yang tahu masa depan dari masing-masing individu, sehingga kebangkrutan bisa jadi terjadi.
Property syariah memberikan konsep apa bila terjadi kesulitan keuangan, maka *TIDAK AKAN DISITA DAN DIBERI WAKTU DISKUSI* serta menganalisa masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
*5.Tanpa BiChecking*
Konsep perumahan Konvesional yaitu orang yang memiliki uang tidak bisa membeli rumah karena terkendala di BI Checking.
Tetapi di property syariah skema itu dihapuskan, jika konsepnya adalah pembeli bersedia membeli dan memiliki kemampuan membayar, maka developer menerima dengan baik
*6.Tanpa Asuransi*
Asuransi mengandung Riba, Ghoror, Maysir.
Maka Property Syariah tidak menggunakan asuransi dalam skema kepemilikannya.
*7.Tanpa Akad Bathil*
Akad yang digunakan dalam property syariah harus sesuai rukun akad yaitu adanya pembeli dan penjual, Objek Akad & Pelafalan Akad (Shighah)
*Demikianlah GAMBARAN tentang konsep PROPERTY SYARIAH 100% yang kami tawarkan kepada Anda sebagai SOLUSI memiliki HUNIAN BEBAS RIBA.*
Tinggalkanlah *tujuh* hal yang membinasakan (salah satunya adalah) memakan RIBA (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan *mengharamkan riba* (TQS Al-Baqarah : 275)
*WARNING*
“Orang-orang yang mengambil RIBA tidak dapat berdiri seperti berdirinya *Orang yang kerasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila.*” (TQS Al-baqarah : 275)
Info Lebih Lanjut Perumahan Syariah Tanpa Bank Kamaly Townhouse